plainviews.org – Kepolisian Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat malam. Richard Lee ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resmi pada 6 Maret 2026. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam penyidikan kasus tersebut. Polisi menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Baca Juga: Game of Thrones Dirumorkan Jadi Film Baru”
Richard Lee Diperiksa Empat Jam oleh Penyidik
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan kepada Richard Lee. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Penyidik berupaya menggali keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan penahanan terhadap tersangka.
Polisi Sebut Tersangka Menghambat Proses Penyidikan
Polda Metro Jaya menyebut penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Menurut Budi Hermanto, tersangka beberapa kali tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan penyidik. Salah satunya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Ia disebut tidak memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya. Pada hari yang sama, penyidik menemukan bahwa Richard Lee justru melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Selain itu, ia juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa alasan yang jelas menurut penyidik. Karena itu, polisi memutuskan penahanan sebagai langkah untuk mempermudah proses penyidikan.
Proses Penahanan Didahului Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan sejumlah prosedur standar. Salah satu prosedur tersebut adalah pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal. Dengan kondisi tersebut, tersangka dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa selama proses hukum berlangsung. Selain itu, barang-barang pribadi milik tersangka juga telah diserahkan kepada kuasa hukum. Langkah ini dilakukan karena barang tersebut tidak berkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan.
“Baca Juga: Modem MediaTek M90 Dukung Starlink Hasil Kerja Sama”
Kasus Bermula dari Laporan Dokter Detektif
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan produk yang dipasarkan oleh Richard Lee. Produk tersebut diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan bahwa produk tersebut memerlukan pengawasan medis ketat. Namun produk tersebut diduga dipasarkan secara bebas kepada masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.




Leave a Reply