plainviews.org – Artis sekaligus musisi Onadio Leonardo (Onad) telah mengajukan permohonan rehabilitasi setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Permohonan rehabilitasi ini diajukan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Onad dijadwalkan menjalani asesmen pada Senin (3/11) siang untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum dan rehabilitasi.
“Baca Juga: NewJeans Tetap Ajukan Banding Meski Kalah di Pengadilan Lawan ADOR”
Polisi Benarkan Pengajuan Rehabilitasi Onadio Leonardo
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Onadio Leonardo akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. “Iya benar, saat ini mau dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” ujar Budi, Senin (3/11). Asesmen ini dilakukan untuk menilai apakah Onad memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan Hukum Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi adalah hak hukum setiap pengguna narkoba, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, terdapat ruang bagi pengguna atau pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi sebagai langkah penyelamatan. Hasil asesmen BNNP DKI Jakarta nantinya akan menentukan apakah Onad akan menjalani rehabilitasi atau melanjutkan proses hukum.
Penangkapan Onadio Leonardo dan Istrinya
Penangkapan Onadio Leonardo bersama istrinya, Beby Prisillia, terjadi setelah pengembangan dari kasus tersangka KR, yang diduga sebagai pemasok narkoba. Polisi melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, Onad positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC. Sementara itu, hasil tes Beby dinyatakan negatif, sehingga ia dipulangkan tanpa dikenakan tindakan lebih lanjut.
Polisi Amankan Pemasok Narkoba dan Barang Bukti
Pada saat yang sama, polisi menangkap seorang pria berinisial KR di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada Onad. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sisa ganja dan papir yang ditemukan di rumah Onadio di Perumahan Trevista Rempoa East, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Namun, barang bukti ekstasi tidak ditemukan, kemungkinan besar karena sudah habis dikonsumsi sebelum penangkapan berlangsung.
“Baca Juga: PlayStation 5 Siapkan Fitur Cross-Buy, Kembali ke Era PS Vita?”
Prospek Langkah Hukum Onadio Leonardo
Proses hukum terhadap Onadio Leonardo kini akan bergantung pada hasil asesmen rehabilitasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Onad berpotensi menjalani rehabilitasi, yang bisa mengurangi masa hukumannya. Namun, jika rehabilitasi tidak disetujui, Onad akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini sangat bergantung pada asesmen yang akan dilakukan oleh BNNP DKI Jakarta.
Dengan pengajuan rehabilitasi ini, Onadio Leonardo berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk pulih dari ketergantungannya terhadap narkoba, sambil tetap menghadapi konsekuensi hukum yang ada. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang memperhatikan aspek pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.




Leave a Reply