Dirjen Kemenhut Diperiksa KPK soal Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Dirjen Kemenhut Diperiksa KPK soal Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

plainviews.org  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, terkait dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang menyeret mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Ade hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis, 25 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan ini bagian dari proses pengumpulan keterangan terkait tindak pidana korupsi gratifikasi di Kukar.

“Baca Juga: Prabowo Sampaikan Pidato Kuat di PBB, Dianggap Gaungkan Semangat Bung Karno”

Pemeriksaan Ade Tri Aji Kusumah Berfokus pada Dugaan Gratifikasi Kutai Kartanegara

Ade diperiksa untuk menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Meski belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan yang didalami penyidik, kehadiran Ade menjadi bagian penting dalam proses investigasi KPK. Selain Ade, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait kasus tersebut guna memperkuat bukti dan membangun konstruksi perkara.

Pemeriksaan Saksi Lain dalam Kasus Gratifikasi Kukar

Selain Ade Tri Aji Kusumah, KPK juga memanggil dan memeriksa Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Totoh Abdul Fatah, serta staf keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan seputar dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki. Langkah ini memperlihatkan upaya KPK untuk menggali informasi dari berbagai pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Hukuman 10 Tahun Penjara

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 atas kasus gratifikasi dan suap senilai Rp116,7 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek di Kukar. Setelah vonis tersebut, Rita dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani masa hukumannya. Namun, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita sebagai tersangka.

“Baca Juga: CEO Danantara Sebut Perusahaan Teknologi AS Bakal Investasi di Indonesia”

Proses Penyidikan Kasus Gratifikasi Kukar dan Dampaknya bagi Pemberantasan Korupsi

Pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Ade Tri Aji Kusumah menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus gratifikasi Kukar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan diduga jaringan korupsi yang sistemik. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan pemerintah daerah. KPK terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *