plainviews.org – Perusahaan kecerdasan buatan Anthropic resmi memperoleh persetujuan akhir dari pengadilan Amerika Serikat atas penyelesaian gugatan class action terkait pelanggaran hak cipta. Nilai penyelesaian perkara tersebut mencapai US$1,5 miliar atau sekitar Rp26,8 triliun. Kesepakatan ini menjadi salah satu penyelesaian kasus hak cipta terbesar dalam sejarah hukum Amerika Serikat dan menjadi sorotan bagi industri kecerdasan buatan.
“Baca Juga: Prancis Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Pakai Medsos”
Pengadilan AS Sahkan Penyelesaian Gugatan Anthropic
Persetujuan akhir diberikan oleh Hakim Araceli Martinez-Olguin dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada Senin, 20 Juli.
Keputusan tersebut melanjutkan persetujuan pendahuluan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Hakim William Alsup sebelum dirinya pensiun. Dengan pengesahan ini, proses penyelesaian perkara resmi dinyatakan berlaku.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pemegang hak atas sekitar 500.000 karya akan menerima kompensasi. Nilai pembayaran ditetapkan sebesar US$3.000 untuk setiap karya yang termasuk dalam gugatan.
Dana tersebut akan dibagikan kepada para penulis maupun penerbit yang hak ciptanya terdampak. Skema ini menjadi bagian dari penyelesaian sengketa tanpa melanjutkan perkara ke persidangan penuh.
Gugatan Berawal dari Penggunaan Jutaan Buku untuk Melatih AI
Kasus ini bermula setelah pengadilan menemukan bahwa Anthropic mengunduh dan menyimpan jutaan buku berhak cipta sebagai bagian dari pembangunan basis data pelatihan model AI.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa perusahaan memperoleh materi pelatihan dari dua sumber berbeda. Salah satunya berasal dari buku yang dibeli secara sah sebelum dipindai menjadi data digital.
Menurut pengadilan, metode tersebut tidak melanggar hukum hak cipta. Buku yang diperoleh secara legal dapat digunakan untuk proses digitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pengadilan juga menemukan Anthropic mengunduh sejumlah besar buku dari situs pembajakan seperti Library Genesis (LibGen) dan Pirate Library Mirror. Cara memperoleh materi tersebut menjadi inti dari sengketa hukum dalam perkara ini.
Hakim Nilai Pelatihan AI Dapat Termasuk Fair Use
Dalam putusan sebelumnya, Hakim William Alsup menyatakan bahwa penggunaan karya berhak cipta untuk melatih model AI dapat dikategorikan sebagai fair use atau penggunaan wajar berdasarkan hukum hak cipta Amerika Serikat.
Putusan tersebut dipandang sebagai salah satu keputusan penting bagi perkembangan industri AI. Menurut hakim, proses pelatihan model AI tidak secara otomatis melanggar hak cipta.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa legalitas penggunaan karya berbeda dengan cara memperoleh materi tersebut. Penggunaan untuk pelatihan AI dan tindakan mengunduh materi dari sumber ilegal merupakan dua persoalan hukum yang terpisah.
Hakim menyatakan bahwa mengunduh buku dari situs pembajakan tetap merupakan pelanggaran hak cipta. Penilaian tersebut berlaku meskipun materi itu kemudian digunakan untuk tujuan yang dapat dikategorikan sebagai fair use.
Sebelumnya, persoalan mengenai sumber materi pelatihan dijadwalkan memasuki tahap persidangan lanjutan. Namun, Anthropic memilih mencapai kesepakatan dengan para penggugat sebelum proses tersebut dimulai.
“Baca Juga: realme GT 9 dan Neo 9 Dirumorkan Tak Jadi Hadir”
Putusan Belum Menjadi Acuan bagi Seluruh Industri AI
Meskipun perkara telah selesai, putusan ini belum menjadi preseden yang mengikat seluruh industri AI di Amerika Serikat. Keputusan tersebut hanya berasal dari pengadilan tingkat distrik dan tidak berlanjut ke pengadilan banding.
Akibatnya, hakim dalam perkara lain masih dapat mengambil kesimpulan hukum yang berbeda sesuai fakta masing-masing kasus. Karena itu, perdebatan mengenai penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan AI diperkirakan masih akan berlanjut.
Saat ini, sejumlah perusahaan teknologi besar juga menghadapi gugatan serupa. Google, Meta, Midjourney, dan OpenAI termasuk di antara perusahaan yang digugat atas dugaan penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan model AI.
Baru-baru ini, kelompok penerbit dan penulis yang terdiri atas Hachette, Cengage, Elsevier, novelis Scott Turow, serta S.C.R.I.B.E. juga mengajukan gugatan class action terhadap Google. Mereka menuduh perusahaan tersebut menggunakan karya berhak cipta tanpa izin untuk melatih model AI Gemini. Perkembangan berbagai perkara tersebut diperkirakan akan terus membentuk arah regulasi dan praktik penggunaan data dalam industri kecerdasan buatan di masa mendatang.




Leave a Reply