plainviews.org – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan penerapan sistem pajak penghasilan dengan satu tarif atau flat tax di Indonesia. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan fiskal nasional saat ini. Menurutnya, kebijakan pajak harus berfungsi tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan distribusi yang adil dalam pembangunan ekonomi.
Sri Mulyani menyatakan bahwa instrumen fiskal harus memiliki fungsi distribusi yang kuat. Artinya, beban dan manfaat pembangunan harus dibagi secara adil di antara kelompok masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia menerapkan sistem tarif progresif dalam pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), bukan satu tarif yang sama untuk semua.
Sistem tarif progresif ini membagi penghasilan wajib pajak ke dalam lima lapisan tarif. Lapisan tarif tersebut dimulai dari 5% untuk penghasilan terendah, lalu meningkat ke 15%, 25%, 30%, hingga 35% untuk penghasilan tertinggi. Skema ini bertujuan agar warga negara yang memiliki penghasilan lebih tinggi turut menanggung beban fiskal secara lebih proporsional.
Menurut Sri Mulyani, penerapan flat tax akan menghilangkan aspek keadilan sosial dalam sistem perpajakan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya akan menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi dan membebani kelompok menengah ke bawah. Karena itu, pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal agar pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Baca Juga : Banjir Jakarta Mulai Surut, Aktivitas Warga Normal Lagi”
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya sistem pajak progresif untuk menjamin keadilan dan distribusi pendapatan. Ia menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) harus berbeda antara warga dengan penghasilan tinggi dan rendah.
“Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar dan yang di bawah Rp60 juta tidak bisa disamakan. Itu keadilan,” ujar Sri Mulyani. Menurutnya, pemerintah menggunakan penerimaan pajak untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial kepada masyarakat miskin agar mereka bisa bersaing secara lebih adil.
Tarif Pajak Badan Indonesia Lebih Rendah dari Standar Global
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) di Indonesia relatif rendah dibanding negara-negara lain. Saat ini, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22%, sementara banyak negara menerapkan tarif antara 30% hingga 50%.
Meski tarifnya lebih rendah, pemerintah tetap mengandalkan pajak sebagai sumber utama untuk menyalurkan belanja negara yang bersifat inklusif. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin agar dapat mengakses layanan dasar secara adil.
“Simak Juga: Korea Selatan Beri 826 Juta bagi yang Mau Pacaran sampai Nikah”
Ekonom AS Usulkan Flat Tax, Sri Mulyani Tetap Menolak
Dalam forum yang sama, ekonom asal Amerika Serikat, Arthur Laffer, menyarankan Indonesia mempertimbangkan sistem flat tax. Ia menilai sistem ini netral, tidak diskriminatif, dan dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Namun, Sri Mulyani tetap menolak skema tersebut. Ia menilai sistem flat tax justru menghilangkan keadilan karena memperlakukan semua wajib pajak secara sama, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka.




Leave a Reply