BSU 2025 Cair Otomatis! Cek Nama Kamu Sekarang

BSU 2025 Cair Otomatis! Cek Nama Kamu Sekarang

plainviews.org  Kementerian Ketenagakerjaan resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Program ini menyasar 17,3 juta penerima yang memenuhi syarat, khususnya mereka yang memiliki gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta.

Dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @kemnaker pada Jumat, 20 Juni 2025, pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini juga diharapkan membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, namun pencairannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025. Dengan demikian, setiap pekerja yang lolos verifikasi akan menerima Rp600.000 langsung ke rekening yang terdaftar.

Kementerian memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui data yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tidak perlu mendaftar ulang, namun harus memenuhi kriteria seperti aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan di bawah batas yang ditetapkan.

“Baca Juga: Google Dituding Perlambat YouTube untuk Pengguna Adblocker”

Pemerintah juga mengimbau agar pekerja memantau informasi resmi melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan serta aplikasi JMO untuk mengetahui status pencairan. Program BSU 2025 menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di masa transisi ekonomi global.

Pemerintah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 dimulai pada minggu kedua Juni. Hal ini disampaikan oleh Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, yang memastikan bahwa pencairan segera dilakukan setelah proses verifikasi akhir selesai.
Penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui BSI dan PosPay di Kantor Pos. Pemerintah ingin memastikan bantuan diterima tepat sasaran dan tidak mengalami kendala teknis dalam proses penyaluran.


Syarat Terbaru Penerima BSU Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Penerima BSU wajib memenuhi lima syarat utama yang telah ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, yaitu:

  1. WNI dengan NIK valid
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
  3. Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK yang berlaku
  4. Tidak menerima bansos PKH pada tahun anggaran berjalan
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Pekerja yang memenuhi syarat tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima BSU, tanpa perlu mendaftar ulang.

“Baca Juga : TikTok Dapat Perpanjangan 90 Hari, Pilih Dijual atau Diblokir”


Cara Cek Status Penerima BSU Tanpa Daftar Manual

Pekerja tidak perlu mendaftar untuk menerima BSU. Namun, mereka tetap harus memastikan data di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan valid.
Untuk mengecek status penerima, pekerja dapat mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
  • Lengkapi data rekening Himbara aktif jika diminta
  • Tunggu proses validasi data hingga muncul notifikasi status

Jika semua sesuai, BSU akan langsung ditransfer ke rekening tanpa proses tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *